Persyaratan Pelayanan

Kunjungan langsung dan online

Kunjungan Langsung
  • Berkunjung ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mandailing Natal.
  • Mengisi buku tamu.
  • Menyampaikan permohonan konsultasi kepada Bidang Statistik.
Pelayanan Online
  • Memiliki email atau nomor WhatsApp aktif.
  • Mengirim permohonan konsultasi.
  • Mengakses Portal Sadata Madina.
Sistem Pelayanan

Alur konsultasi tatap muka dan online

Kunjungan Langsung
  1. Datang ke Dinas Kominfo.
  2. Mengisi buku tamu.
  3. Diarahkan ke Bidang Statistik.
  4. Menyampaikan konsultasi.
  5. Petugas memberikan penjelasan.
  6. Mengisi survei kepuasan.
Pelayanan Online
  1. Menghubungi WA atau Email.
  2. Menyampaikan pertanyaan.
  3. Petugas memberikan jawaban.
  4. Mengisi survei kepuasan.
Jangka Waktu Konsultasi

Tatap muka maksimal 3 Jam

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 15 (lima belas) menit sejak pengguna layanan menyampaikan konsultasi.

Online maksimal 3 hari kerja

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan lengkap.

Informasi Layanan

Ringkasan biaya, produk layanan, dan kontak

Biaya

Pelayanan Gratis

Produk Layanan

Dukungan statistik penuh

Konsultasi Pendampingan Kegiatan Statistik Sektoral, Metadata Statistik, e-Walidata SIPD, Rekomendasi Statistik.

Kontak Layanan
statistik@mail.madina.go.id WhatsApp: s.id/dssdkominfomadina Portal: sadata.madina.go.id
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Datang Langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mandailing Natal

Email: statistik@mail.madina.go.id

Whatsapp: https://s.id/dssdkominfomadina

Dasar Hukum

Rujukan kebijakan pelayanan statistik.

  • UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  • PP No. 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik.
  • Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
  • Perbup Madina No. 52 Tahun 2023 tentang Satu Data Kabupaten Madina.
  • Perbup Madina No. 105 Tahun 2022 tentang Tata Kerja Diskominfo.
Sarana & Prasarana

Komputer/Laptop, meja dan kursi, printer, jaringan internet, dan ruangan yang mendukung pelayanan.

Kompetensi Pelaksana
  • Memahami peraturan perundang-undangan.
  • Mampu berkomunikasi secara lisan dengan baik.
  • Menguasai prosedur pelayanan.
  • Memiliki pengetahuan tentang Statistik Sektoral Daerah yang memadai.
  • Memiliki keterampilan pemanfaatan teknologi Informasi (IT).
  • Bersikap ramah dan sopan.
Jumlah Pelaksana

Tim Kerja sesuai dengan kebutuhan

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Pelayanan dilaksanakan secara akuntabel dan transparan

Pengawasan Internal

Pengawasan dilaksanakan oleh penanggung jawab pelayanan publik beserta atasan langsung secara berjenjang

Jaminan Pelayanan

Informasi diberikan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Survei kepuasan pelayanan melalui formulir online: https://s.id/surveypelayanandssdkominfomadina